Opini Teori Terbentuknya NKRI
Opini Teori Terbentuknya NKRI Berdasarkan Teori Perjanjian
Menurut saya asal mula terbentuknya negara Indonesia
adalah termasuk ke dalam teori perjanjian masyarakat yang dipelopori oleh
Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rosseau. Teori ini menjelaskan bahwa
masyarakat mengadakan kesepakatan untuk mendirikan suatu negara, dimana
kesepakatan ini timbul karena adanya suatu persamaan yang mendasari, misalnya
persamaan nasib, persamaan ingin mendapat perlindungan, dan persamaan ingin
benar benar merdeka terutama dari penjajah, karena hal ini lah suatu negara
bisa berdiri sehingga mempunyai aturan untuk mengatur warga negara. Hal ini
juga sesuai dengan opini saya yaitu mengenai pernyataan "warga negaralah
yang membentuk negara, bukan negara yang membentuk warga negara, tetapi negara
hanya memberikan kita identitas dan perlindungan mengenai kita yang menjadi
warga negara di dalamnya", hal ini juga diperkuat dengan adanya
ketatanegaraan suatu negara dapat terbentuk apabila adanya rakyat, wilayah, dan
adanya pemerintahan, lalu bis akita simpulkan bahwa kesepakatan yang dibuat
oleh sekelompok masyarakat akan sangat penting dalam pembentukan suatu negara.
Kita juga bisa
melihat dari sudut pandang sejarah pembentukan negara Indonesia, bahwa adanya
kesepakatan/perjanjian dari masyarakat terlebih dahulu yang memiliki persamaan
tujuan dan keyakinan, yaitu keinginan untuk merdeka dan diakui sebagai suatu
negara yang mandiri dan utuh. Maka terbentuklah suatu kesepakatan dan perjanjian untuk mempersatukan masyarakat yg
berada dalam beberapa wilayah untuk membentuk suatu hukum konstitusional yang
mengikat mereka. Setelah negara terbentuk beserta warga negara di dalamnya,
maka selanjutnya adalah dengan membentuk kepala negara yang akan memimpin
jalannya suatu negara. Jadi setelah adanya perjanjian masyarakat untuk
membentuk negara, barulah suatu negara itu terbentuk, kemudian juga kepala
negaranya.
Bisa kita lihat dari para pejuang kemerdekaan yang
telah melakukan berbagai upaya sehingga terjadilah suatu momen yang sangat
dinantikan, yaitu pembacaan proklamasi kemerdekaan yang mana hal tersebut
merupakan sebagai awal pembentukan negara sekaligus pengukuhan sebagai negara
yang merdeka. Di dalam teks proklamasi tersebut termuat perjanjian masyarakat
Indonesia dengan tujuan yang sama yakni terbentuknya negara yg merdeka. Kembali
lagi dalam teori perjanjian masyarakat juga termuat bahwa tidak semua warga
negara menyampaikan hak-haknya melainkan melalui wakilnya, seperti yang
tergambar dalam penyelenggaraan pemerintah Indonesia, dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat. Masyarakat memilih wakil rakyat melalui pemilu dan wakil
rakyat yang duduk di pemerintahan seperti DPR, MPR, dan Presiden yang bertugas
untuk mengatur hak hak warga negara dan kewajiban warga negara.
Komentar
Posting Komentar