Opini Teori Terbentuknya NKRI

Opini Teori Terbentuknya NKRI Berdasarkan Teori Perjanjian

Menurut saya asal mula terbentuknya negara Indonesia adalah termasuk ke dalam teori perjanjian masyarakat yang dipelopori oleh Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rosseau. Teori ini menjelaskan bahwa masyarakat mengadakan kesepakatan untuk mendirikan suatu negara, dimana kesepakatan ini timbul karena adanya suatu persamaan yang mendasari, misalnya persamaan nasib, persamaan ingin mendapat perlindungan, dan persamaan ingin benar benar merdeka terutama dari penjajah, karena hal ini lah suatu negara bisa berdiri sehingga mempunyai aturan untuk mengatur warga negara. Hal ini juga sesuai dengan opini saya yaitu mengenai pernyataan "warga negaralah yang membentuk negara, bukan negara yang membentuk warga negara, tetapi negara hanya memberikan kita identitas dan perlindungan mengenai kita yang menjadi warga negara di dalamnya", hal ini juga diperkuat dengan adanya ketatanegaraan suatu negara dapat terbentuk apabila adanya rakyat, wilayah, dan adanya pemerintahan, lalu bis akita simpulkan bahwa kesepakatan yang dibuat oleh sekelompok masyarakat akan sangat penting dalam pembentukan suatu negara.

 Kita juga bisa melihat dari sudut pandang sejarah pembentukan negara Indonesia, bahwa adanya kesepakatan/perjanjian dari masyarakat terlebih dahulu yang memiliki persamaan tujuan dan keyakinan, yaitu keinginan untuk merdeka dan diakui sebagai suatu negara yang mandiri dan utuh. Maka terbentuklah suatu kesepakatan dan  perjanjian untuk mempersatukan masyarakat yg berada dalam beberapa wilayah untuk membentuk suatu hukum konstitusional yang mengikat mereka. Setelah negara terbentuk beserta warga negara di dalamnya, maka selanjutnya adalah dengan membentuk kepala negara yang akan memimpin jalannya suatu negara. Jadi setelah adanya perjanjian masyarakat untuk membentuk negara, barulah suatu negara itu terbentuk, kemudian juga kepala negaranya.

Bisa kita lihat dari para pejuang kemerdekaan yang telah melakukan berbagai upaya sehingga terjadilah suatu momen yang sangat dinantikan, yaitu pembacaan proklamasi kemerdekaan yang mana hal tersebut merupakan sebagai awal pembentukan negara sekaligus pengukuhan sebagai negara yang merdeka. Di dalam teks proklamasi tersebut termuat perjanjian masyarakat Indonesia dengan tujuan yang sama yakni terbentuknya negara yg merdeka. Kembali lagi dalam teori perjanjian masyarakat juga termuat bahwa tidak semua warga negara menyampaikan hak-haknya melainkan melalui wakilnya, seperti yang tergambar dalam penyelenggaraan pemerintah Indonesia, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Masyarakat memilih wakil rakyat melalui pemilu dan wakil rakyat yang duduk di pemerintahan seperti DPR, MPR, dan Presiden yang bertugas untuk mengatur hak hak warga negara dan kewajiban warga negara.

Komentar